1. Mentaati peraturan yang telah ada; 2. Melaporkan kepada petugas jaga sebelum dan sesudah pendakian; 3. Mempersiapkan diri secara fisik maupun mental; 4. Membawa peralatan pendakian standart atau sesuai dengan kebutuhan; 5. Membawa perbekalan selama pendakian, berdoa sebelum pendakian; 6. Mendaki melewati jalur yang telah ada (resmi); 7. Melewati satu jalur pendakian pulang pergi; 8. Menjaga kebersihan, keindahan, keserasian dan keseimbangan semua kawasan gunung lawu; 9. Membawa turun kembali sampah yang ada. segera melapor apabila terjadi kecelakaan.
Pendaki dilarang :
1. Membuat atau melewati jalur terobosan; 2. Memisahkan diri dari rombongan; 3. Menggunakan obor untuk penerangan; 4. Meninggalkan api unggun yang masih menyala; 5. Memotong, merusak dan menempeli pepohonan, berburu satwa liar yang hidup di hutan; 6. Merusak, merubah dan memindahkan rambu-rambu yang ada; 7. Membuat tanda-tanda petunjuk liar, dilarang membawa spidol, cat, dan pilok; 8. Corat-coret di semua tempat pada kawasan gunung lawu; 9. Membuat kotor kawasan gunung lawu, melanggar pantangan-pantangan setempat, seperti memakai pakaian berwarna hijau pupus bercorak gadung melati, poleng, benang telon dan mrutu sewu; 10. Mengeluh jika menghadapi kesulitan; 11. Berkata kotor, jorok dan tidak senonoh; 12. Melamun dan berpikiran kosong; 13. Berlagak sombong, sok, dan congkak melakukan hal-hal tidak senonoh; 14. Mengganggu makhluk lain; 15. Merusak tempat-tempat yang dianggap kramat.